Langsung ke konten utama

Api Menyala di Parit Toom, Kapolsek Sungai Kakap : Padamkan Api Semaksimal Mungkin

 


Api Menyala di Parit Toom, Kapolsek Sungai Kakap : Padamkan Api Semaksimal Mungkin


Kubu Raya, Kalbar - Kapolsek Sungai Kakap beserta Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi melakukan pengecekan titik Hot Spot yang berlokasi di Parit Toom dan Kenanga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.



Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., mengatakan, berdasarkan koordinat Hot Spot dengan koordinat 0.0176361S 109,304310+7 yang berlokasi di Parit Toom RT 59 RW 19 dan Kenanga Desa Punggur Kecil, Personil Polsek Sungai Kakap bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi melakukan pengecekan pada hari Selasa  tanggal 29 November 2022 jam 14.45 Wib. 

" di TKP asap mulai tampak, kami melakukan pencarian titik api tersebut dan melakukan pendinginan di area lokasi tersebut dan melakukan pemadaman api, terang Dede, Rabu (30/11/22)

Diketahui lahan kosong tersebut sudah terbakar seluas 0.5 Ha dan belum diketahui pemilik lahan tersebut.

" Kami masih menelusuri pemilik lahan yang terbakar tersebut melalui warga sekitar, lahan tersebut lebih dominan ke gambut dengan cuaca panas terik namun masih ada hujan masih terbantu dalam pendinginan lahan, tuturnya.

" namun kita wajib mewaspadai jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, imbuhnya

" melalui Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat beserta MPA (Masyarakat Peduli Api) tak henti-hentinya melakukan himbauan PERGUB 103 tahun 2020, ttg Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal kepada masyarakat Sungai Kakap, terangnya.

Ditambahkan, Api dapat dipadamkan sekitar pukul 17.15 wib atas kerjasama Polsek Sungai Kakap bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Dishut Kalbar, BNPB Kabupaten Kubu Raya, Relawan Pemadam Haji Muksin (RTHM), dan Damkar Wonodadi, ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.

" Kegiatan serupa akan dilakukan secara kontinyu oleh Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran, dan dimohon kepada Kabupaten Kubu Raya jangan melakukan pembakaran hutan guna membuka lahan perkebunan, tegasnya

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : Kontributor humas_resKR
Editor : Aipda Ade

Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Kapolres Singkawang Mengecek Pelayanan Publik Polres Singkawang

  Pastikan Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Kapolres Singkawang Mengecek Pelayanan Publik Polres Singkawang Singkawang, Kalbar. - Kepala Kepolisian Resor Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengecek sarana, prasarana pelayanan publik, dan kinerja anggota untuk memastikan pelayanan Publik Polres Singkawang  kepada masyarakat  berjalan dengan baik, Selasa (29/11/2022)  Kapolres Singkawang  menyampaikan kepada awak media, Bahwa sarana dan prasarana pelayanan publik di Mapolres Singkawang yang dilakukan pengecekan mulai dari Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan mengecek Pembangunan Gedung Sat Pas Polres Singkawang di Jalan Nusantara Singkawang,  "Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat pelayanan publik polres singkawang yang setiap hari melayani masyarakat, ini, Apakah sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara d...

Tim Satgas Ops Aman Nusa II Pencegahan PMK Polresta Pontianak Terus Buru Kandang Sapi dan Kambing milik warga

  *Tim Satgas Ops Aman Nusa II Pencegahan PMK Polresta Pontianak Terus Buru Kandang Sapi dan Kambing milik warga* Pontianak-Kalbar. Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing, Tim Satgas Ops Aman Nusa II Pencegahan PMK Polresta Pontianak  terus mencari dan mendata kandang para peternak sapi, kambing dan Hewan ternak berkuku belah dua (genap); membagikan Brosur yang berisikan himbauan kepada peternak sapi, kambing dan Hewan ternak berkuku belah dua(genap), Sabtu (30/07/2022) Adapun isi Himbauan yang dibagikan kepada warga Masyarakat terutama para peternak hewan berkuku belah genap antara lain  sebagai berikut: Meningkatkan kesehatan ternak dengan di beri vitamin atau jamu untuk meningkatkan nafsu makan; Menjaga kebersihan ternak dan kandang; Meningkatkan kwalitas pakan; Tidak memasukan sapi, kambing dan Hewan ternak  dari luar daerah Bila ditemukan gejala pmk pada ternak agar segera berkoordinasi dengan Satgas O...